Assalamu'alaikum Bagaimana hukum menghancurkan HP hasil sitaan pondok? Bismillaah,,,Ta'’zir yang diperbolehkan adalah ta’zir yang berhubungan dengan fisik bukan mengambil harta dsb. Kemudian mengenai masalah penjualan HP tersebut,, HP itu adalah milik si santri artinya pengurus tidak boleh menjual kecuali dengan izin si p emilik hp.. (مسألة : ب) : لطم رقيق آخر كان التعزير على العبد اللاطم لا سيده بما يراه الحاكم أو المحكم من حبس أو ضرب أو إركابه حماراً معكوساً ونحوه ، ولا يتولاه المظلوم ، ولا يجوز التعزير بأخذ المال عندنا Seorang sahaya menganiaya sahaya lainnya, maka bagi sahaya yang menganiaya diperlakukan ta’zir dari sayyidnya sesuai petunjuk hakim atau yang ditempatkan pada posisinya dengan dipenjara, dipukul, atau dinaikkan keledai dengan berbalik dan semacamnya.Janganlah memberikan balasannya pada sahaya yang dianiaya, dan tidak diperbolehkan menta’zir dengan mengambil harta benda menurut kami (Syafi’iyyah). Bughyah al-Mustarsyidiin Hal. 532 ويحصل التعزير بح
Pertanyaan : Apa hukumnya orang yang menjual desain dengan menggunakan software bajakan? (membuat hasil karya (karya apapun) melalui aplikasi/software/program bajakan dikomputer). Sebab jika software asli itu jatuhnya seperti sewa bulanan dan bayar nya bisa jutaan. Apa uang yg dihasilkan jadi tidak halal? Jawaban : Membajak Sofrware merupakan bagian dari contoh memanfaatkan atau menggunakan hak orang lain tanpa seizin pemiliknya. Memanfaatkan milik orang lain tanpa Izin atau tidak sesuai Izin hukumnya di-Tafsil : A. Hukumnya Haram apabila si pembajak belum mendapat idzin dari pemiliknya serta ia tidak mengetahui kalau pemiliknya merelakan Sofrware nya di bajak, serta pada umumnya/ biasanya pemilik Sofrware tidak berpaling/ masih menghiraukan kalau seandainya Sofrware nya di bajak. B. Boleh apabila : I. Apabila si pembajak sudah mendapat Izin dari pemiliknya. II. Apabila si pembajak sudah mengetahui kalau pemilik Sofrware nya pasti rela di bajak [Sofrware nya]. II. Apabila