Langsung ke konten utama

TETAP MENG-GENGGAM SALAF

Betapapun pesantren berkembang dengan segala bentuknya masing-masing, namun upaya mempertahankan tradisi salafiyah hendaklah terus dilakukan. Pengaruh globalisasi dan modernisasi yang merajalela dikota surabaya ini, namun hendaklah disikapi dengan bijak, karena tanpa adanya mawas diri dengan perkembangan yang ada dikhawatirkan akan melunturkan kemurnian prinsip pesantren sebagai lembaga pendidikan yang telah diwariskan oleh para wali songo dan ulam’ terdahulu. Namun demikian tidak pula tepat pesantren menutup mata dengan perkembangan tersebut.

#Kepala Daerah PP-MU
#Al-Afqier ila Afwi Robbihil Qodir : Yatim Rahman, Inch

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana hukum menghancurkan HP hasil sitaan pondok?

Assalamu'alaikum Bagaimana hukum menghancurkan HP hasil sitaan pondok? Bismillaah,,,Ta'’zir yang diperbolehkan adalah ta’zir yang berhubungan dengan fisik bukan mengambil harta dsb. Kemudian mengenai masalah penjualan HP tersebut,, HP itu adalah milik si santri artinya pengurus tidak boleh menjual kecuali dengan izin si p emilik hp.. (مسألة : ب) : لطم رقيق آخر كان التعزير على العبد اللاطم لا سيده بما يراه الحاكم أو المحكم من حبس أو ضرب أو إركابه حماراً معكوساً ونحوه ، ولا يتولاه المظلوم ، ولا يجوز التعزير بأخذ المال عندنا Seorang sahaya menganiaya sahaya lainnya, maka bagi sahaya yang menganiaya diperlakukan ta’zir dari sayyidnya sesuai petunjuk hakim atau yang ditempatkan pada posisinya dengan dipenjara, dipukul, atau dinaikkan keledai dengan berbalik dan semacamnya.Janganlah memberikan balasannya pada sahaya yang dianiaya, dan tidak diperbolehkan menta’zir dengan mengambil harta benda menurut kami (Syafi’iyyah). Bughyah al-Mustarsyidiin Hal. 532 ويحصل التعزير بح